Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Masa Persidangan III Tahun 2026
Editor: | Rabu, 02-09-2026 - 20:41:01 WIB
ROHIL, Rapat paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka pembukaan Masa persidangan III Tahun 2026, selasa (1/9) pukul 16.38 Wib di ruang sidang utama kantor DPRD Rohil,Bagansiapiapi.
Rapat Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso.SE didampingi wakil ketua DPRD Maston.SH, wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi,hadir wakil Bupati Rohil Jhony Charles.BBA.MBA, sekda Rohil Fauzi Efrisal.S.Sos.MSi, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir
sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos menyampaikan , Dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 23 orang, terdiri dari unsur Fraksi, sesuai peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib pasal 149 ayat 1 huruf c forum sudah tercapai dan rapat terbuka untuk umum.
pimpinan rapat wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso.SE mengatakan, Rapat paripurna pada hari ini yaitu pembukaan masa sidang ketiga tahun 2026 sesuai pasal 105 ayat 2 peraturan DPRD kabupaten rokan hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib masa persidangan kedua tahun 2026 yang dimulai dari tanggal 1 Mei smpai dengan 31 agustus telah berakhir dan pada hari ini DPRD kabupaten Rokan Hilir telah memasuki persidangan ketiga tahun 2026 yang dimulai dari tanggal 1 september sampai dengan 31 desember.
Lanjut imam , kemudian dijelaskan kepada ayat ke empat bahwa masa persidangan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, pada kesempatan ini kami akan memaparkan program kegiatan dan akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi DORD pada masa persidangan ketiga sebagaimana diatur pada pasal 3 peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir tahun 2024 tentang tata tertib sebagai berikut :
Dalam fungsi pembentukan perda pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2026 DPRD bersama pemerintah daerah akan menyelesaikan pembahasannya atas beberapa Ranperda, baik yang diajukan oleh pemerintah Daerah maupun Ranperda yang berasal dari usulan atau inisiatif DPRD.
"mudah -mudahan Ranperda yang masih dalam tahap pembahasan pada masa persidangan ketiga tahun 2026 ini dapat diselesaikan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujar imam.
kemudian pada masa persidangan ketika tahun 2026 DPRD melalui badan pembentukan peraturan Daerah bersama pemerintah akan menetapkan program pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2027, baik yang berasal dari usulan pemerintah maupun berdasarkan usulan DPRD.
kemudian dalam fungsi pengawasan DPRD kabupaten Rokan Hilir melalui komisi-komisi akan melakukan rapat kerja dengan para kepala satuan kerja maupun rapat dengan pendapat dengan jajaran pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten Rokan Hilir serta dengan masyarakat untuk membahas masalah-masalah yang terjadi.
selanjutnya pada fungsi anggaran, fokus kegiatan DPRD melalui Badan Anggaran adalah terhadap program pelaksanaan APBD tahun 2026, pembahasan rancangan KUA atau PPAS perubahan Tahun 2026, pembahasan KUA PPAS
tahun 2027, pembahasan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2026 serta pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2027 .
Demikianlah hal yang perlu kami sampaikan dalam pembukaan masa sidang ketiga tahun 2026 ini mudah-mudahan semua agenda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dengan jadwal yang telah ditetapkan ,kata imam mengakhiri.
Komentar Anda :