Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa sidang II Tahun 2026
Editor: | Rabu, 02-09-2026 - 20:42:19 WIB
ROHIL, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka penyampaian Laporan pelaksanaan Reses masa persidangan II Tahun 2026, selasa (1/9) di ruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat Dipimpin wakil ketua DPRD Rohil Imam Seroso.SE didampingi wakil ketua DPRD Maston.SH, wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi,hadir wakil Bupati Rohil Jhony Charles.BBA.MBA, sekda Rohil Fauzi Efrisal.S.Sos.MSi, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir
sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos menyampaikan , Dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani sebanyak 23 orang, terdiri dari unsur Fraksi, sesuai peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib pasal 149 ayat 1 huruf c forum sudah tercapai dan rapat terbuka untuk umum.
pimpinan Rapat wakil ketua DPRD Rohil Imam seroso.SE menyampaikan, rapat paripurna hari ini yaitu laporan pelaksanaan reses persidangan dua tahun 2026 anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir, untuk diketahui bersama DPRD kabupaten Rokan Hilir telah melaksanakan kegiatan reses pada masa sidang kedua tahun 2026 selama 5 hari dimulai sejak tanggal 21 agustus sampai 25 agustus tahun 2026 yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan DPRD kabupaten hilir nomor 9 tahun 2026
reses merupakan masa dimana para anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing dalam rangka menjaring penampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan .
tujuan utama reses adalah memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat diakomodir dalam dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah, oleh karena itu kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat .
kemudian hasil reses masing-masing anggota dilaporkan kepada pimpinan DPRD paling lambat 14 hari, setelah reses selesai dilaksanakan .
kemudian, laporan pelaksanaan reses masa persidangan kedua tahun 2026 disampaikan oleh anggota DPRD melalui juru bicaranya saudara muhammad sah Padri ST.M.IKOM
selanjutnya, penyerahan Reses masa sidang ke II Tahun 2026 oleh DPRD kepada pemerintah Daerah .
Komentar Anda :